Jasa pembuatan CV Jogja, Sleman | pendirian PT UD Yasayan dll
09-10-2021, 08:42 AM

Kondisi : Baru
Harga : Rp. 1.234.567
Status : Masih
yo2k Offline
Full Member

Post: 31
Topik: 36
Gabung: Aug 2014
Reputasi: 0
Post

kami konsultan perizinan pengurusan legalitas dokumen area jogja, sleman, bantul dll
melayani :

-Jasa pembuatan pendirian CV PT
-izin usaha UD
-izin BPOM  >  detail
-Yasayan Koperasi 
-dokumen lingkungan Amdal 
-pembentukan LSM NGO

-sertifikat halal MUI



Jos  Amanah & terpercaya  Jos

No WA
Mas Sami https://wa.me/6281904193334
ato tekan logo WA di bawah :
 [Image: WhatsApp-icon.png]

( diedit: 06-21-2023, 01:51 AM )
Kutip

yo2k
Jasa Pengurusan Akta Pendirian CV

stabilo:CV (Commanditaire Vennootshap) adalah perusahaan yang didirikan oleh satu atau lebih dengan satu atau lebih yang lain sebagai pelepas uang atau sekutu komanditer.  Berdasarkan pasal 19 KUHD, CV adalah sebagai persekutuan dengan jalan peminjaman uang (geldscheiter) atau disebut juga persekutuan komanditer, diadakan antara seorang sekutu atau lebih bertanggung jawab secara pribadi dan untuk seluruhnya dengan seorang atau lebih sebagai sekutu yang meminjamkan uang.

Spoiler: syarat2
Syarat mendirikan CV:
  • Foto copy KTP (Kartu Tanpa Penduduk) para pendiri, minimal 2 orang
  • Pas foto penanggung jawab ukuran 3 X 4 = 3  lbr berwarna
  • Foto copy PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
  • Foto copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
  • Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan setempat atau copy surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika perusahaan berdomisili di gedung
  • Surat Keterangan tidak keberatan tetangga, RT / RW dan kelurahan setempat
  • Copy NPWP pribadi penanggung jawab atau direktur utama
Dokumen yang dihasilkan
  •  Akte Pendirian CV (Akta Notaris)
  •  NPWP (Nomor Pokok Wajib pajak) Badan,
  •  TDP (Tanda Daftar perseroan),
  •  SK Pengesahan Pengadilan Negri
  •  SIUP (Surat Ijin usaha perdagangan)
 
Jasa Pengurus Akta Pendirian PT

stabilo:PT (Perseroan Terbatas )adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjual belikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

Spoiler: syarat2
PT terbagi dalam 3 klasifikasi yang dibedakan oleh modal yang disetor:
  1. PT Klasifikasi Kecil : 50.000.000 – 500.000.000
  2. PT Klasifikasi Menengah : 501.000.000 – 10.000.000.000
  3. PT Klasifikasi Besar :10.001.000.000 atau lebih
Syaratmendirikan PT:
  • Foto copy KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
  • Nomor NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) penanggung jawab
  • Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
  • Foto copy PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
  • Foto copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
  • Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
  • Stempel perusahaan (harus sudah ada yang sementara untuk mengurus perijinan)
  • Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
  • Siap di survey
  • Fotocopy KK penanggung jawab
  • Surat penganter RT RW
  • Mengisi form isian pendirian PT
 Proses 
  1. Pengajuan Nama PT
  2.  Pembuatan akta pendirian akta PT
  3. Pengesahan anggaran dasar perseroan (Mentri Kemenkuham)
  4. Mengajukan tanda daftar perusahaan (TDP)
  5. Pembuatan Surat keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
  6. Permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak
  7. Mengajukan Surat Izin Usaha (SIUP)
  8. Tahap berita acara negara Republik Indonesia
Dokumen yang dihasilkan: 
  •  Pemesanan Nama Perusahaan
  •  Akte pendirian PT
  •  SK Pengesahan
  •  Domisili Lurah
  •  NPWP Badan
  •  SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan)
  •  TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
  •  BNRI (Berita Negara RI)

https://konsultanperizinanjogja.blogspot...jogja.html
( diedit: 10-08-2021, 04:14 AM )
Kutip
yo2k
Izin Industri dan BPOM

syarat Ijin Industri
1. Foto copy Akte Notaris .
2. Foto Copy Domisili
3. Foto Copy NPWP
4. Foto Copy Sertifikat Bangunan
5. Foto Cpy PBB
6. Foto copy KTP Penanggung Jawab.
7. UUG/HO (Undang – Undang Gangguan).
8. Persetujuan Tetangga.


IJIN BPOM

Produk Luar Negeri kode ML
1. Copy Surat Penunjukan dari Negara Asal
2. Health Certificate ( Izin Dep kes Setempat/Negera Asal.
3. Hasil Uji Laboratorium
4. Label Berwarna
5. Sample minimum 3 pcs
6. Komposisi dan Specsifikasi
7. Copy SIUP, API-U

Produk Dalam Negeri kode MD
– SIUP / Izin Prinsip
– Hasil Uji Laboratorium
– Label Berwarna / Haka Paten
– Sample Minimum 3 buah
( diedit: 09-29-2021, 05:06 AM )
Kutip

Komentar
Untuk komentar silahkan ...
---atau---

Post Topik



Loncat forum ke: