PROMO TOPIK
04-19-2022 Dilihat: 1,755
11-28-2016 Dilihat: 18,518
02-22-2016 Dilihat: 9,375
08-11-2015 Dilihat: 8,386



Share:Facebook Twitter
Rating:
  • 0 Vote(s) - 0 Average
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
yo2k
IMB ganti PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
Pemerintah menghapus aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan ketentuan baru yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan kewajiban mencantumkan fungsi bangunan.

Ini tertuang dalam salah satu aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210227134842-92-611657/pemerintah-ganti-imb-jadi-pbg-wajib-sertakan-fungsi-bangun
poko'e melu ...
( diedit: 10-13-2021, 06:07 AM )
Kutip

Komentar
Untuk komentar silahkan ...
---atau---

Loncat forum ke: