IMB ganti PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
Pemerintah menghapus aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan ketentuan baru yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan kewajiban mencantumkan fungsi bangunan.
Ini tertuang dalam salah satu aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210227134842-92-611657/pemerintah-ganti-imb-jadi-pbg-wajib-sertakan-fungsi-bangun
Ini tertuang dalam salah satu aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.
poko'e melu ...